
Kawan baik, pernikahan itu satu ikatan yang sakral serta janganlah main - main lantaran telah bersumpah pada Allah swt. Seperti yang sudah Kami kerjakan untuk menikah tiga th. lantas kami menikah. Tetapi terlebih dulu itu—kami beristigfar pada Allah SWT—pernah lakukan zina. Perbuatan itu kami kerjakan sekian kali sebelumnya pernikahan. Saat ini kami memiliki dua orang anak.
Kami pernah membaca sebagian referensi, kalau pernikahan seperti ini dalam Islam tak sah serta kalau hal semacam itu mesti dibatalkan lantaran yang lakukan, dalam soal ini kami, tak bertobat sebelum menikah. Tetapi, saat ini kami menyesali perbuatan zina itu.
Apa yang perlu kami kerjakan saat ini? Apakah kami mesti membatalkan pernikahan kami saat ini serta lalu mengulanginya tanpa ada memerlukan ‘iddah? Apakah kami dapat diampuni oleh Allah SWT lantaran ketidaktahuan kami?
Semuanya yang ingin kami kerjakan saat ini yaitu melakukan kehidupan pernikahan bersih yang mengasyikkan untuk Allah. Sebelumnya hari pernikahan, saya memperoleh menstruasi sekali jadi dapat dipastikan kalau anak-anak kami dilahirkan saat saya serta suami betul-betul telah dikumpulkan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.
Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tak bisa untuk lelaki pezina menikah dengan wanita pezina sebelumnya mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala.
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَو�' مُش�'رِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَو�' مُش�'رِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى ال�'مُؤ�'مِنِينَ (سورة النور :
“Laki-laki yang berzina tak mengawini tetapi wanita yang berzina, atau wanita yang musyrik ; serta wanita yang berzina tak dikawini tetapi oleh lelaki yang berzina atau lelaki musyrik, serta yang sekian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. ” (QS. An-Nur : 3)
Ulama kelompok mazhab Hambali berpendapat kalau pernikahan wanita pezina yang belum bertaubat tak sah. Mereka tak jadikan taubatnya pezina lelaki sebagai prasyarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).
Berdasar pada pendapat ini bila saudari sudah bertaubat sebelum akad, jadi nikahnya sah. Namun bila tak (belum bertaubat) jadi sikap yang lebih hati-hati yaitu memperbarui akad.
Taubat bisa terwujud dengan penyesalan serta berjanji tak mengulangi perbuatan maksiat. Jika anda sudah menyesali terjadinya perbuatan haram itu serta bertekad untuk meninggalkannya, lalu anda lakukan pernikahan, jadi tersebut taubat anda.
Mengenai masalah terbebasnya rahim serta iddah, ini yaitu perkara yang diperdebatkan beberapa ulama. Ulama mazhab Hanafi serta Syafii memiliki pendapat kalau hal itu tak diwajibkan.
Yang kami sarankan yaitu kalau jika sangat mungkin untuk kalian berdua yaitu memperbarui akad tanpa ada memberi tahu wali mengenai inti perkara. Tersebut yang hati-hati.
Tata langkah akadnya yaitu, wali anda berkata pada suami anda dihadapan dua orang saksi, ‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara perempuanku, yakni saudari……’ Lalu suami anda berkata, ‘Aku terima’.
Bila tak sangat mungkin memperbarui akad terkecuali dengan memberi tahu sudah terjadinya jalinan haram, kami berharap tak ada
keharusan apa-apa untuk kalian berdua tetaplah dengan pernikahan terlebih dulu berdasar pada pendapat jumhur ulama yang memiliki pendapat sahnya pernikahan seperti itu.
Semoga apa yang sudah disampaikan bisa memberi wawasan pengetahuan kita.
Sumber : http://sepurtarindonesiaterkini.blogspot.co.id/2016/10/inilah-hukumnya-berzna-sebelum-menikah.html